Hakim Itong Cs Berulah, Predikat Bebas Korupsi Pengadilan Surabaya Dicabut
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjatuhi sanksi tegas kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang sebelumnya diperoleh PN Surabaya kini telah dicabut.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto menerangkan sanksi itu terkait dengan maladministrasi.
Erwan menjelaskan informasi itu bersumber dari masyarakat dan media massa yang kebenarannya dikonfirmasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN) kepada Tim Penilai Internal (TPI).
"Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja, satuan kerja, atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," kata Erwan, Selasa (5/7).
Selain pencabutan predikat WBK/WBBM, KemenPAN-RB juga melarang pengajuan kembali Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendapatkan predikat menuju WBK selama dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.
Hal tersebut sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam PermenPAN-RB Nomor 90 Tahun 2021.
Aturan itu mengatur tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.
Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dicabut gara-gara ulah hakim Itong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News