Polisi Gagalkan Penyelewengan 7 Ton Pupuk Bersubsidi, Pupuk Indonesia Beri Apresiasi
jatim.jpnn.com, NGAWI - Polres Ngawi menggagalkan penyelewengan tujuh ton pupuk bersubsidi dan menangkap seorang sopir truk pegawai distributor di Jalan Soekarno, Desa Kartoharjo. Sopir berinisial D (48) tersebut mengaku hendak menjual pupuk bersubsidi dengan harga lebih mahal di Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan tersangka D ternyata sudah dua kali menjual pupuk bersubsidi secara ilegal.
"Pelaku ini merupakan driver truk distributor resmi pupuk bersubsidi di salah satu distributor di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Dwi, Selasa (28/1).
Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dengan cara membelinya di salah satu kios resmi penyalur di Kabupaten Sukoharjo dengan harga per sak 50 kilogram Rp130 ribu. Kemudian, dia mencari pembeli dari Kabupaten Ngawi dan menjualnya dengan harga Rp155-200 ribu.
"Selama perjalanan, pelaku melakukan pengelabuan dengan menggunakan kendaraan truk resmi yang berstiker 'ANGKUTAN PUPUK BERSUBSIDI KABUPATEN SUKOHARJO' dan menutupi muatannya dengan layar," ungkapnya.
Pelaku kemudian dicurigai oleh polisi dan akhirnya dibuntuti dan diperiksa tidak memiliki dokumen kelengkapan izin penjualan pupuk bersubsidi. Dia pun ditangkap dan digelandang menuju Polres Ngawi beserta barang bukti.
Merespons kejadian itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Pupuk Indonesia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap kasus ini. Penyelewengan pupuk bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara dan menghambat produktivitas petani," ujar Senior Manager Jawa Timur-Bali Pupuk Indonesia Taufiek dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/2).
Pupuk Indonesia mengapresiasi penggagalan penyelewengan pupuk bersubsidi oleh Polres Ngawi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News