Oknum Anggota Polres Pamekasan yang Lakukan Penipuan Terancam PTDH
Kasus ini bermula pada Minggu (12/1) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
Kala itu, sekitar pukul 19.30 WIB tersangka berangkat dari Pamekasan bersama dengan temannya mengendarai mobil pribadi dan turun di Pertigaan Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Sumenep sekitar pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya ia naik bus dan turun di pertigaan Terminal Arya Wiraraja, Sumenep, berjalan kaki menuju rumah teman karibnya yang menjadi korban itu.
Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetuk pintu pagar lalu keluar korban menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang- bincang.
Di tengah perbincangan berlangsung, tersangka SU meminta kepada korban agar berkenan memberikan pinjaman sepeda motor miliknya dengan alasan untuk menemui seseorang yang juga teman tersangka.
Akan tetapi, sepeda motor milik korban yang dipinjam kepada oleh tersangka itu dibawa ke Pamekasan dan digadaikan kepada orang lain sebesar Rp2,2 juta.
Selain menangkap tersangka, Polres Sumenep juga menyita barang bukti berupa surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman di atas empat tahun penjara.
Oknum anggota Polres Pamekasan berinisial SU yang melakukan penipuan dan penggelapan akan jalani sidang kode etik dan terancam PTDH.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News