Pesta Kembang Api Berujung Maut, 1 Orang di Pamekasan Tewas, 8 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 08 April 2025 – 21:55 WIB
Pesta Kembang Api Berujung Maut, 1 Orang di Pamekasan Tewas, 8 Orang Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Sebanyak delapan orang diringkus pihak kepolisian, lantaran terlibat insiden Pesta kembang api maut, yang menewaskan RR (18), asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan. Foto: Humas Polres Pamekasan

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Sebanyak delapan orang diringkus polisi lantaran terlibat insiden pesta kembang api maut hingga menewaskan RR (18) asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Korban meninggal setelah terkena ledakan mercon saat menonton pertunjukan di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, pada malam lebaran pada Senin (31/3).

Delapan tersangka yang diamankan ialah ketua panitia dari Desa Pangorayan AS (40), Panitia Pengawas dari Dusun Marajan FH (26), Pemilik Rangkaian dan Panitia Pengawas dari Dusun Bunud AM (25), dan panitia dari Dusun Langgar dan penyumbang 4 rangkaian kembang api FAY (24).

Kemudian Penyumbang Dana dan Pemilik Rangkaian Kereta Api SA (39), Pembuat Rangkaian dan Penyulut Mercon ML (30), AN Pembuat Rangkaian Kereta Api dan Penyumbang Dana (27), serta Penyandang Dana dan Pembeli Bahan Peledak AR (36).

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan pesta kembang api tersebut digelar oleh 16 peserta dan panitia di lahan persawahan, dengan rangkaian kembang api berisi mercon yang dinyalakan secara bergantian.

“Sekitar pukul 18.30 WIB, ledakan dari rangkaian berbentuk kereta api sepanjang 15 meter menyebabkan RR tewas akibat luka parah di kepala,” jelas Hendra, Selasa (8/4).

Barang bukti yang disita antara lain sisa mercon, kaleng berisi gulungan koran, slongsong mercon, botol berisi campuran bahan bakar, serta serpihan ledakan lainnya.

“Para tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta pasal-pasal KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dan penggunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (mcr23/jpnn)

Polres Pamekasan ringkus delapan tersangka dibalik insiden pesta kembang api yang menelan korban jiwa

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia