Oknum Anggota Polres Pamekasan yang Lakukan Penipuan Terancam PTDH
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan bakal menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan menanggapi oknum anggota berinisial SU yang ditangkap Polres Sumenep atas kasus penipuan dan penggelapan.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, pasti kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hendra, Senin (3/2).
Dia menjelaskan jerat hukum yang berlaku bagi aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum lebih berat. Sebab, selain melalui jalur hukum juga proses internal institusi, yakni melalui sidang yang dilakukan Komisi Kode Etik Polisi.
“Ini sesuai perintah Kapolri agar anggota polisi yang melanggar kode etik profesi Polri dan pelanggaran lain yang diatur dalam undang-undang agar ditindak tegas,” katanya.
Sebelumnya, oknum anggota Polres Pamekasan berinisial SU ditangkap tim Reskrim Polres Sumenep karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan korban warga asal Kabupaten Sumenep.
Oknum polisi berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Samapta Polres Pamekasan itu dilaporkan oleh korban berinisial OA (27) warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat sebagai tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025.
Oknum anggota Polres Pamekasan berinisial SU yang melakukan penipuan dan penggelapan akan jalani sidang kode etik dan terancam PTDH.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News