Oknum Anggota Polres Pamekasan yang Lakukan Penipuan Terancam PTDH
Selasa, 04 Februari 2025 – 14:31 WIB
Hendra mengatakan terkait pelanggaran desersi kepada SU, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Sesuai atensi Kapolri, pihaknya akan menindak tegas anggota tersebut, dengan sidang kode etik. Pemberian sanksi akan diberikan sesuai perbuatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh SU.
“Kalau memang harus di PTDH apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang satu daripada mengotori institusi," katanya. (antara/mcr12/jpnn)
Oknum anggota Polres Pamekasan berinisial SU yang melakukan penipuan dan penggelapan akan jalani sidang kode etik dan terancam PTDH.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News