Izin 7 Kios Penjual Pupuk Bersubsidi di Pamekasan Terancam Dicabut

Sabtu, 08 Februari 2025 – 11:06 WIB
Izin 7 Kios Penjual Pupuk Bersubsidi di Pamekasan Terancam Dicabut - JPNN.com Jatim
Dokumen pemantauan pupuk bersubsidi oleh tim Pemkab Pamekasan ke salah satu kios pupuk di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. (ANTARA/ HO-Pemkab Pamekasan)

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah di Pamekasan mendapatkan sanksi dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

"Ada tujuh kios pupuk yang kami beri sanksi karena ketahuan menjual harga pupuk melebihi HET," kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan Bachtiar Effendi, Jumat (7/2).

Dia menjelaskan jenis sanksi yang diberikan berupa teguran dan ancaman pencabutan izin usaha apabila tak diindahkan. Menurutnya, temuan pelanggaran itu diketahui saat KP3 Pamekasan melakukan pemantauan rutin dan inspeksi mendadak atas laporan kelangkaan dan mahalnya harga pupuk di pasaran.

"Kejadian ini pada musim tanam 2024. Kami menemukan ada pengecer yang menjual melebihi HET," katanya.

Bachtiar mengatakan HET pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024, RpRp2.250 per kilogram untuk pupuk Urea, NPK Rp2.300 per kilogram, lalu Pupuk NPK formula khusus Rp3.300 per kilogram dan pupuk organik Rp800 per kilogram.

Akan tetapi, fakta yang ditemukan di lapangan oleh tim KP3 Kabupaten Pamekasan ada pengecer yang menjual Rp2.500 per kilogram untuk pupuk urea, NPK Rp2.600 dan pupuk organik Rp1 ribu per kilogram.

Sebenarnya jumlah total kios yang disanksi karena ditemukan menjual pupuk bersubsidi melebihi ketentuan HET sebanyak sembilan kios.

"Yang dua kios ini disanksi langsung oleh distributor," katanya.

KP3 Pamekasan memberikan sanksi teguran dan ancaman pencabutan izin usaha kepada tujuh pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News