Polisi Hentikan Truk Mencurigakan di Sampang, Ungkap Pengiriman Pupuk Ilegal 9,8 Ton

jatim.jpnn.com, SAMPANG - Polres Sampang menggagalkan upaya pengiriman 9,8 ton pupuk bersubsidi dari Madura ke luar daerah, tepatnya menuju Madiun. Penggagalan ini dilakukan dalam patroli rutin yang digelar pada 3 April 2025.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan kasus ini terungkap saat petugas melakukan patroli di Jalan Raya Karang Penang. Petugas mencurigai sebuah truk kuning bernopol W 8926 UA yang melintas dengan muatan tertutup terpal.
"Anggota kami lalu menghentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan karena terlihat mencurigakan. Di sana lalu diketahui bahwa truk tersebut mengangkut pupuk bersubsidi," kata Hartono.
Sebelumnya, Polres Sampang menerima laporan masyarakat melalui pesan WhatsApp yang menyebutkan adanya dugaan pengiriman pupuk subsidi ke luar Madura. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim intelijen dan patroli di lapangan.
Truk beserta pupuk kini diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menangkap sopir truk, Mohammad Fathoni (21) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Fathoni dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo Pasal 6 Ayat 1 Perpres Nomor 6 Tahun 2025, Jo Pasal 34 Ayat 3 dan Pasal 23 Ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
"Kami terus mengembangkan kasus ini, kemungkinan adanya keterlibatan kios dan pangkalan pupuk," ujar Hartono.
Penggagalan pengiriman pupuk subsidi ini bukan yang pertama di wilayah Karang Penang. Pada Desember 2023, petugas juga menggagalkan pengiriman 62 sak pupuk bersubsidi yang dibawa menggunakan mobil pikap bernomor polisi S 8717 NC. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Sampang menggagalkan pengiriman pupuk subsidi ilegal dengan tujuan Madiun sebanyak 9,8 ton.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News