Polisi Gagalkan Penyelundupan 24 Karung Pupuk Bersubsidi, 1 Orang Diperiksa

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Sat Reskrim Polres Probolinggo menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang hendak dikirim tanpa izin resmi. Kasus itu terungkap saat aparat mengamankan satu unit mobil elf di Jalan Raya Sumber–Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menjelaskan, pupuk bersubsidi yang diamankan terdiri dari 23 karung pupuk phonska dan 1 karung pupuk urea.
"Kami menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Sumber-Kuripan masuk Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam keterangan tertulis, Senin (14/4).
Sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi dengan rincian 23 karung pupuk phonska dan satu karung pupuk urea tersebut diamankan di dalam mobil elf beserta sopir dan kernetnya.
Dari hasil penyelidikan, pupuk itu diketahui milik AP (38) warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran. AP membeli pupuk dari kios milik RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, dan berencana mengirimkannya ke Desa Sumber.
Penyidik menemukan bahwa AP tidak terdaftar dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) sehingga tidak berhak membeli atau menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut.
Adapun sopir dan kernet yang membawa barang tersebut tidak ditahan. Merek dijadikan sebagai saksi lantaran hanya mengantarkan barang tersebut.
"Keduanya kami jadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin karena keduanya hanya bertugas mengantarkan pupuk tersebut," tuturnya.
Polres Probolinggo menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi oleh warga tak terdaftar RDKK. Polisi amankan 24 karung pupuk dan memeriksa pelaku utama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News