Tegas! UIN Malang Keluarkan Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi UB

jatim.jpnn.com, MALANG - Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang menyatakan sikap atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh mahasiswanya, yakni Ilham Prada Firmansyah.
Pernyataan sikap itu tertuang dalam surat Nomor: 1522/B.II/HM.00.6/04/2025 tertanggal 15 April 2025. Surat tersebut menyatakan memberhentikan Ilham Prada Firmansyah dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat," berikut isi surat tersebut.
"UIN Maulana Malik Ibrahim Malang senantiasa menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa," lanjutnya.
Di sisi lain, polisi masih menyelidiki kasus pemerkosaan tersebut. Pihaknya telah memeriksa dua orang, yakni terduga korban dan temannya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh mengatakan pihaknya bakal memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Kami telah menyiapkan penyelidikan dan penyidikan dan beberapa orang saksi akan kami panggil, termasuk terduga pelaku akan kami panggil untuk diperiksa," ujar Soleh, Rabu (16/4).
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah diperkosa saat kondisinya tak sadarkan diri.
UIN Malang mengeluarkan mahasiswa bernama Ilham Prada Firmansyah yang memerkosa mahasiswa UB dalam kondisi mabuk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News