Siap-Siap, Pemilik Kios Nekat Jual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET Bakal di Ultimatum
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memberikan ultimatum kepada pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi dengan harga melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Penetapan harga pupuk bersubsidi sudah jelas dan apabila ada penjualan yang melebihi ketentuan itu adalah pelanggaran," kata Kabid Produksi Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Andi Ali Syahbana, Kamis (26/12)
Dia menjelaskan Pemkab Pamekasan bersama tim dari berbagai institusi yang tergabung dalam Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) terus memantau distribusi dan harga pupuk yang berlaku di wilayah tersebut.
"Sampai saat ini, kami belum menemukan adanya penjualan yang melebihi HET," tambahnya.
Namun, Andi menegaskan bahwa jika petani di Pamekasan menemukan adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET, mereka diminta untuk segera melaporkannya ke Pemkab Pamekasan, melalui DKPP atau KP3.
"Silakan laporkan, jika ada kios yang menjual pupuk bersubsidi lebih dari HET, kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.
Jenis sanksi yang dapat diberikan kepada pemilik kios antara lain teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha.
Laporan terkait penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi HET sebelumnya telah disampaikan oleh sejumlah warga kepada DPRD Pamekasan.
Pemkab Pamekasan memberikan ultimatum pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News