KPK Geledah 7 Lokasi di Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah Selama 3 Hari

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Dalam rentang waktu 14–16 April 2025, tim penyidik menggeledah tujuh lokasi, termasuk rumah pribadi milik anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan pertama dilakukan pada Senin (14/4) di tiga lokasi berbeda di Surabaya, yang semuanya merupakan rumah pribadi.
"Ada tiga lokasi yang merupakan rumah pribadi, salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut, rumah LN," kata Tessa saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Keesokan harinya, Selasa (15/4), penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, juga di Surabaya.
Sementara itu, pada Rabu (16/4), KPK menggeledah tiga rumah pribadi lainnya di lokasi berbeda. Dari seluruh rangkaian penggeledahan selama tiga hari, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Meski begitu, Tessa belum merinci dokumen apa saja yang disita maupun dari lokasi mana bukti-bukti tersebut diamankan.
Pada 12 Juli 2024, KPK secara resmi telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan rasuah dana hibah pokmas Jatim ini. Rinciannya, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, dan satu adalah staf dari penyelenggara negara.
Selama tiga hari KPK menggeledah tujuh lokasi di Jatim terkait korupsi dana hibah pokmas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News