Polisi Temukan SHM di Lahan Pantai Milik Perorangan di Pamekasan
![Polisi Temukan SHM di Lahan Pantai Milik Perorangan di Pamekasan - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2025/02/10/lokasi-pohon-mangrove-di-pantai-tlanakan-kabupaten-pamekasan-nrt7.jpg)
jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Polisi menemukan adanya kepemilikan lahan pasir pantai oleh perorangan di Pantai Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto mengatakan temuan kepemilikan pesisir pantai itu saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang penebangan pohon mangrove.
"Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan terkait laporan itu karena penebangan yang dilakukan meresahkan warga, terutama warga Tlanakan," kata Sugiharto, Minggu (9/2).
Polisi langsung melakukan pemeriksaan kepada perwakilan warga dan para pihak terkait, termasuk pelaku penebangan pohon mangrove tersebut, yakni Budiono alias Yupang.
Hasil penyelidikan petugas kepada Budiono menyebutkan pohon mangrove yang ditebang itu merupakan milik pribadi karena tumbuh di lahan pesisir Pantai Tlanakan yang tanahnya atas nama dirinya.
Budiono sempat menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) kepada pihaknya.
"Dengan demikian, kasus kepemilikan pesisir pantai sebagai milik pribadi warga, bukan hanya di Tangerang dan Sumenep, tetapi ada juga di Pamekasan," katanya.
Terkait dengan laporan perusahaan ekosistem laut akibat penebangan pohon mangrove di Pantai Tlanakan, Kabupaten Pamekasan itu, Sugiharto mengatakan sampai saat ini penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Pamekasan terus berlangsung.
Kepemilikan SHM laut juga ditrmukan di pesisir Pantai Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News