Polda Jatim Periksa 19 Saksi dalam Kasus HGB Laut di Sidoarjo

Rabu, 12 Februari 2025 – 22:05 WIB
Polda Jatim Periksa 19 Saksi dalam Kasus HGB Laut di Sidoarjo - JPNN.com Jatim
Tangkapan layar hasil dari Timelapse pengamatan citra satelit dari Google Earth dari hasil analisis penemu HGB laut di SIdoarjo Thanthowy. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 19 saksi atas temuan kasus hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo.

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah mengatakan 19 saksi itu antara lain pihak perusahaan pemilik HGB, petani atau nelayan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga perangkat desa.

“Saksi yang diperiksa sudah ada 19, dari petani sembilan, kemudian ada tiga PT, kemudian dari BPN, dan perangkat desa ada tiga,” kata Deky saat dikonfirmasi, Rabu (12/2).

Deky mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Pemkab Sidoarjo untuk mencari tahu rencana pengembangan yang berkaitan dengan wilayah HGB tersebut.

“Rencana nanti karena itu diperlukan sehubungan dengan kebijakan pengembangan wilayah Sidoarjo saat itu,” ujarnya.

Namun, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus HGB laut tersebut. Pihaknya akan menggelar gelar perkara terlebih dahulu.

“Belum (ada tersangka), ini kami masih tahap penyelidikan maksimal. Mungkin dalam waktu dekat kami lakukan gelar perkara apakah ada deliknya atau tidak,” ujarnya.

Walakin, Deky mengatakan polisi sudah mengantongi banyak bukti terkait HGB di laut tersebut. Dia berjanji akan terus mendalami kasus ini.

Sebanyak 19 saksi dari pihak perusahaan, petani atau nelayan, BPN, hingga perangkat desa diperiksa Polda Jatim dalam kasus HGB laut.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News