Soal SHM Laut di Sumenep, DPRD Jatim Minta Adakan Investigasi Penerbitannya

Selasa, 28 Januari 2025 – 11:36 WIB
Soal SHM Laut di Sumenep, DPRD Jatim Minta Adakan Investigasi Penerbitannya - JPNN.com Jatim
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, saat memberikan keterangan di Surabaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan institusi terkait memberikan penjelasan soal penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas 21 hektare di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

“Kami mendesak pihak terkait untuk segera mengusut penerbitan SHM ini. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural maupun hukum yang terjadi,” kata Deni tertulis, Senin (27/1).

Menurutnya, keberadaan SHM di wilayah laut menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur dan legalitas penerbitannya. Dia meminta investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum.

Deni juga menyoroti pentingnya verifikasi terhadap dokumen pendukung penerbitan sertifikat tersebut. Dia menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, terutama di wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan geografis seperti abrasi.

“Pemerintah daerah dan BPN harus memastikan kelengkapan data serta memeriksa kondisi terkini kawasan tersebut. Jika lahan tersebut merupakan hasil abrasi maka penerbitan sertifikatnya harus dievaluasi,” ujarnya.

Terkait dengan rencana reklamasi di area tersebut, Deni mengusulkan agar aktivitas itu dihentikan sementara hingga ada kajian yang jelas mengenai dampak sosial dan ekologisnya.

“Kami tidak ingin nelayan atau masyarakat sekitar dirugikan akibat reklamasi yang tidak melalui pertimbangan menyeluruh. Begitu pula aspek lingkungan, reklamasi yang tidak sesuai dapat memperburuk kondisi pesisir, termasuk meningkatkan potensi banjir rob,” tuturnya.

Deni berharap investigasi ini segera menghasilkan kejelasan hukum, sekaligus solusi yang adil bagi semua pihak terkait. (antara/mcr12/jpnn)

DPRD Jatim meminta BPN menginvestigasi penerbitan SHM laut seluas 21 hektare di Sumenep.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News