WALHI Sebut Temuan HGB Laut Sebagai Indikasi Carut-Marut Tata Ruang di Jatim

Rabu, 22 Januari 2025 – 19:57 WIB
WALHI Sebut Temuan HGB Laut Sebagai Indikasi Carut-Marut Tata Ruang di Jatim - JPNN.com Jatim
Temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan timur Surabaya juga mendapat sorotan dari Wahana Lingkingan Hidup (Walhi). Foto: tangkapan layar

Beberapa peraturan yang dilanggar meliputi RT RW Jawa Timur 2023 (Perda No. 10/2023), kawasan Sedati ditetapkan sebagai zona tangkapan ikan, pertahanan, keamanan, dan pengembangan Bandara Juanda, bukan zona reklamasi.

Kemudian RTRW Sidoarjo 2019 (Perda No. 4/2019) menetapkan wilayah pesisir Sedati sebagai kawasan perlindungan mangrove dan perikanan.

Selanjutnya PP No. 18/2021 dan Permen ATR No. 18/2021 menyatakan HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah darat.

Lalu UU No. 27/2007 mengutamakan konservasi wilayah pesisir dan laut dan Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010, membatalkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang menegaskan bahwa pengelolaan kawasan laut harus sesuai dengan UUD 1945.

Menurutnya, Alih fungsi kawasan mangrove dan kerusakan ruang laut akibat penerbitan HGB ini makin memperburuk kondisi ekosistem di wilayah pesisir Sidoarjo dan Surabaya. 

“Kalau  tidak segera diatasi hal ini dapat mengancam keberlanjutan lingkungan serta merugikan masyarakat, terutama nelayan yang menggantungkan hidup pada kawasan tersebut,” ucapnya.

WALHI Jawa Timur mendesak Kementerian ATR/BPN untik mencabut izin HGB di laut Sedati serta SHM di laut yang berada di Gersik Putih, Sumenep. 

Kemudian Pemprov Jatim diminta rencana tata ruang sesuai peruntukan dan mengutamakan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.

WALHI Jatim mendesak penghapusan HGB dan SHM laut di pesisir Sidoarjo dan Sumenep.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News