WALHI Sebut Temuan HGB Laut Sebagai Indikasi Carut-Marut Tata Ruang di Jatim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur Wahyu Eka Setyawan menyoroti buruknya pengelolaan tata ruang di Jawa Timur dengan ditemukannya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
HGB tersebut dinilai janggal karena berdasarkan aturan, hak tersebut hanya dapat diterbitkan di daratan dengan peruntukan yang jelas.
Menurut Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim, HGB tersebut diterbitkan sejak 1996 atas nama dua perusahaan.
Namun, citra satelit menunjukkan wilayah tersebut berada di kawasan laut yang sejak 2002 tidak pernah menjadi daratan.
“Kami mendesak BPN untuk menjelaskan dasar penerbitan HGB tersebut secara transparan kepada publik,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1).
Kasus serupa juga ditemukan di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan laut dan pesisir seluas lebih dari 20 hektare.
Wilayah itu direncanakan untuk reklamasi dan pembangunan kawasan ekonomi meskipun mendapatkan penolakan keras dari warga setempat, terutama nelayan tradisional.
“Penerbitan HGB dan SHM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang relevan,” katanya.
WALHI Jatim mendesak penghapusan HGB dan SHM laut di pesisir Sidoarjo dan Sumenep.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News