Kanwil BPN Jatim Investigasi HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kanwil BPN Jatim melakukan investigasi terkait hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang terletak di laut Sidoarjo, tepatnya masuk Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati.
Investigasi itu bertujuan untuk mencari tahu peruntukan HGB yang dimiliki dua perusahaan milik PT Surya Inti Permata dan satu milik PT Semeru Cemerlang.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri menjelaskan HGB itu telah terbit sejak tahun 1996 dan berakhir pada 2026.
“Sedang dilakukan investigasi, penelitian, kami tidak bisa menjawab keseluruhan. Tadi sudah diperintah kepala kantor Kabupaten Sidoarjo, sekarang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian,” kata Lampri saat konferensi pers, Selasa (21/1).
Pihaknya memperkirakan dua perusahaan tersebut bergerak dibidang perumahan. Namun, untuk memastikan itu harus menunggu hasil investigasi yang sedang berjalan.
“Kasarannya mungkin bidang perumahan, mungkin, tetapi masih diinvestigasi,” jelasnya.
Dia menjelaskan investigasi itu untuk mencari dokumen-dokumen penerbitan HGB pada tahun 1996. Hal itu juga untuk memastikan prosedural penetapan HGB sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
“Oleh karena itu, kami mencari wataknya, dokumen-dokumen yang terkait penerbitan HGB. Mencari dokumen data berkaitan dengan penerbitan,” ujarnya.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jawa Timur melakukan investigasi terkait Hak Guna Bangunan seluas 656 yang terletak di laut masuk Desa Segoro Tambak, Se
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News