HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Ternyata Terdaftar Sejak 1996
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri mengungkapkan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang terletak di laut masuk Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo terdaftar sejak 1996.
HGB 656 hektare milik PT Surya Inti Permata dan milik PT Semeru Cemerlang itu terbagi dalam tiga dokumen, yaitu dua di antaranya dimiliki PT Surya Inti Permata.
"Terbit HGB tahun 1996 dan berakhir tahun 2026,” kata Lampri saat konferensi pers, Selasa (21/1).
Saat ini pihaknya telah melakukan investigasi terkait HGB 656 tersebut. Tujuannya untuk mencari tahu akan digunakan untuk apa lahan itu.
“Hari ini sudah turun lapangan dan kami juga mencari dokumen. Pertama, lakukan penelitian turun lapangan, melakukan pemotretan, merekam seluruh fisik di sana seperti apa yang terjadi, kroscek data kami, memberikan informasi lebih detail,” jelasnya.
Lampri menjelaskan secara regulasi HGB di laut tentu tidak diperbolehkan, kecuali proyek reklamasi.
“Enggak boleh, kecuali reklamasi, tetapi ini bukan reklamasi. Makanya menunggu investigasi, apakah abrasi sehingga hilang tanah itu, musnah,” ujarnya.
Pihaknya memastikan HGB di laut Sidoarjo tidak ada kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waterfront Land yang ada di pesisir Surabaya.
BPN Jatim ungkap HGB 656 hektare di laut Sidoarjo sudah terdaftar sejak 29 tahun lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News