HGB Laut Sidoarjo Jadi Sorotan DPRD Jatim, Diduga Langgar Tata Ruang

Selasa, 21 Januari 2025 – 22:05 WIB
HGB Laut Sidoarjo Jadi Sorotan DPRD Jatim, Diduga Langgar Tata Ruang - JPNN.com Jatim
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, saat memberikan keterangan di Surabaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/ Faizal Falakki)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono menyoroti kemunculan hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo yang diduga melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 secara tegas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan," ujar Deni, Selasa (21/1).

Deni mempertanyakan keabsahan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terkait penerbitan HGB tersebut.

"Jika dokumen KKPRL tidak ada, berarti ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Menurutnya, Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 melarang pemanfaatan wilayah perairan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Dia mengingatkan bahwa kawasan mangrove yang terdampak berpotensi kehilangan fungsinya sebagai pelindung ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

"Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam, jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," ucapnya.

Deni menyatakan tata kelola ruang di Jawa Timur harus mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan tertentu.

DPRD Jatim menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang pada temuan HGB di laut Sidoarjo.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News