BPN Jatim Sebut HGB Grha Wismilak Cacat Administrasi, Ini Penjelasannya
![BPN Jatim Sebut HGB Grha Wismilak Cacat Administrasi, Ini Penjelasannya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/08/19/kepala-kantor-wilayah-badan-pertanahan-nasional-kanwil-bpn-h-u9ts.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim Jonahar menyatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik Grha Wismilak cacat administrasi.
Hal itu diungkapkan Jonhar seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (19/8).
“Setelah kami cocokan data-data, baik di kanwil BPN yang terbit pada 1992 memang ada cacat administrasi di dalam penerbitan surat keputusan,” kata Jonahar.
Jonahar menjelaskan proses penerbitan HGB dinyatakan cacat administrasi karena surat keputusan (SK) yang terbit itu tidak sesuai dengan letak bangunannya yang diajukan.
“Cacatnya ialah yang dimohon itu letaknya di A, sementara SK-nya terbit untuk yang letaknya di B. Artinya, penerbitan SK itu tidak sesuai dengan tempatnya,” ujarnya.
Jonahar menyampaikan dalam kasus ini, ada keterlibatan orang dalam yang membantu penerbitan SK yang dinyatakan cacat administrasi itu.
“Ada (oknum) yang menerbitkan SK tersebut dan tentunya dari Kanwil BPN Jatim,” jelasnya.
Menurutnya, langkah yang telah diambil BPN Jatim ialah mengajukan usulan pembatalan sertifikat HGB ke Kementerian ATR BPN karena keputusan merupakan kewengan pusat.
HGB milik Grha Wismilak dinyatakan cacat administrasi oleh BPB Jatim. Berikut selengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News