BPN I Surabaya Ajukan Pembatalan Sertifikat HGB Grha Wismilak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Surabaya Kartono, Jumat (18/8).
Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik gedung Grha Wismilak yang berada di Jalan Darmo 36-38 Surabaya.
Kepala BPN 1 Surabaya Kartono memerinci dia diminta untuk menjelaskan terkait kronologi status bangunan dan tanah yang kini telah disita polisi.
“Kedua, kami juga menjelaskan BPN I Surabaya telah mengusulkan kepada BPN pusat untuk melakukan pembatalan sertifikat,” kata Kartono saat ditemui di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dia menjelaskan keputusan pencabutan HGB merupakan kewenangan BPN pusat. Tugasnya hanya melakukan usulan.
“Terkait pembatalan sertifikat kami sudah mengajukan usulan ke pusat. Akhir Juli 2023 mengajukan usulan,” katanya.
Kartono mengatakan dalam penyidikan yang dilakukan hari ini, dia membawa sejumlah dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan HGB nomor 648 dan 649.
“Dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan. Intinya Kewajiban kami sudah kami laksnakaan untuk pembuktian, pemberkasan terkait dengan pemeriksaan ini,” jelasnya.
Dipanggil Polda Jatim, Kepala BPN I Surabaya sebut ajukan pembatalan sertifikat HGB kepada BPN Pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News