Kasus Dugaan Korupsi Grha Wismilak, Polisi Periksa 3 Saksi
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik gedung Grha Wismilak, Jumat (18/8).
Mereka ialah Kepala Badan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) I Surabaya Kartono Agustiyanto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim Jonahar, dan Direktur PT Wismilak Inti Makmur Tbk Ronald Walla.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan kasus itu masih dalam tahap proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, yakni dokumen kepemilikan tanah dan bangunan.
“Intinya, masih tahap proses pengumpulan, pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dokumen dengan proses penerbitan sertifikat HGB,” kata perwira melati tiga tersebut.
Farman mengatakan dokumen-dokumen itu untuk memperjelas alur cerita permasalahan status kepemilikan tanah dan bangunan yang awalnya sebagai markas Polres Surabaya Selatan hingga diperjualbelikan ke PT Gelora Djaja.
“Proses perolehan sertifikat HGB dwismilakari awal. Dari sejarahnya tanah menjadi HGB yang kemudian dijual ke PT Gelora Djaja dan dijual lagi pada PT Bumi Inti Makmur. Kelengkapan dokumen-dokumenya. Bagaimana ceritanya harus diruntut,” katanya.
Maka dari itu, penyitaan dan penyegelan gedung Grha Wismilak dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Karena ada dugaan korupsi dan tindak pidanan pencucian uang (TPPU) yang mungkin melibatkan beberapa orang, baik itu pegawai negeri maupun swasta. Kemungkinan juga pihak kepolisian. Kami gali terus dasarnya apa,” ucap Farman.
Kepala BPN 1 Surabaya, Kakanwil BPN Jatim, hingga Dirut PT Wismilak Inti Makmur Tbk diperika polisi terkait kasus Grha Wismilak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News