BPN Jatim Sebut HGB Grha Wismilak Cacat Administrasi, Ini Penjelasannya

Sabtu, 19 Agustus 2023 – 09:39 WIB
BPN Jatim Sebut HGB Grha Wismilak Cacat Administrasi, Ini Penjelasannya - JPNN.com Jatim
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim Jonahar. Foto: Dok Pam Pam

Usulan itu diajukan seusai melakukan rapat koordinasi dengan Polda Jatim.

“Kami sudah diusulkan pada 31 Juli lalu dan tentunya masih perlu gelar perkara,” tuturnya.

Dia menilai pembatalan itu tidak serta merta dikabulkan lantaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan apabila pemberian hak atas tanah sudah lebih dari lima tahun maka tidak bisa dibatalkan.

“Jadi, mungkin dari kementerian mensimulasikan pakai PP itu. Pembatalan saat ini belum bisa dilaksanakan karena penerbitan HGB itu dari lima tahun,” ucap Jonahar. (mcr23/jpnn)

HGB milik Grha Wismilak dinyatakan cacat administrasi oleh BPB Jatim. Berikut selengkapnya

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News