BPN Jatim Sebut HGB Grha Wismilak Cacat Administrasi, Ini Penjelasannya
Sabtu, 19 Agustus 2023 – 09:39 WIB

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim Jonahar. Foto: Dok Pam Pam
Usulan itu diajukan seusai melakukan rapat koordinasi dengan Polda Jatim.
“Kami sudah diusulkan pada 31 Juli lalu dan tentunya masih perlu gelar perkara,” tuturnya.
Dia menilai pembatalan itu tidak serta merta dikabulkan lantaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan apabila pemberian hak atas tanah sudah lebih dari lima tahun maka tidak bisa dibatalkan.
“Jadi, mungkin dari kementerian mensimulasikan pakai PP itu. Pembatalan saat ini belum bisa dilaksanakan karena penerbitan HGB itu dari lima tahun,” ucap Jonahar. (mcr23/jpnn)
HGB milik Grha Wismilak dinyatakan cacat administrasi oleh BPB Jatim. Berikut selengkapnya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News