5.800 Honorer Situbondo Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Rabu, 16 April 2025 – 13:32 WIB
5.800 Honorer Situbondo Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya - JPNN.com Jatim
Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Situbondo Bayu Indra Wahyono memberikan keterangan. ANTARA/Novi Husdinariyanto

jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sebanyak 5.800 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Situbondo berpeluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

"Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu," ujar Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Situbondo Bayu Indra Wahyono, Rabu (16/4).

Bayu menjelaskan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK.

Skema itu dirancang sebagai solusi agar tenaga honorer tetap memiliki ruang kerja legal meski tidak lolos seleksi utama PPPK.

Rincian Peserta PPPK 2024 Situbondo, yaitu pelamar tahap pertama yang tidak lolos sebanyak 3.456 orang dan pelamar tahap kedua yang lolos administrasi 2.413 orang

Tenaga honorer yang tidak lolos rekrutmen PPPK tahap pertama secara otomatis akan diangkat menjadi tenaga honorer paruh waktu, sedangkan rekrutmen tahap kedua masih berproses.

"Rekrutmen tahap kedua sebanyak 2.413 orang, mereka sudah lolos administrasi dan akan mengikuti tes melalui computer assisted test (CAT), dan bagi yang tidak lolos tes CAT akan menjadi PPPK paruh waktu," jelasnya.

PPPK paruh waktu akan bekerja dengan ketentuan jam kerja empat jam per hari, masa kontrak satu tahun (tidak otomatis diperpanjang, hak dan gaji sesuai regulasi pemerintah, dan mendapat NIP dan SK resmi. (antara/mcr12/jpnn)

BKPSDM Situbondo membuka peluang bagi 5.800 honorer menjadi PPPK paruh waktu dengan skema kontrak satu tahun.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News