Pakar Hukum Agraria Beri Penjelasan Soal Kecacatan SHGB Grha Wismilak

Rabu, 23 Agustus 2023 – 19:07 WIB
Pakar Hukum Agraria Beri Penjelasan Soal Kecacatan SHGB Grha Wismilak - JPNN.com Jatim
Gedung Grha Wismilak di Jalan Darmo 36-38 Kota Surabaya disita Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum Agraria Dr Agus Sekarmadji menjelaskan polemik Grha Wismilak yang mendadak disita Polda Jatim dalam kasus sengketa saat ini. 

Dia mengatakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) bekas konversi hak barat, seperti Grha Wismilak memiliki masa berlaku 20 tahun.

Apabila masanya sudah berakhir maka tanah itu sudah menjadi milik negara. Artinya, tidak ada yang memiliki hak atas tanah tersebut. Aturan itu berdasarkan Keppres 32 Tahun 1979.

“Yang bisa diberikan hak berikutnya bekas pemegang HGB yang memenuhi syarat dan secara nyata menguasai serta mengusahakan tanah atau bangunan tersebut,” kata Agus, Selasa (22/8).

Dosen Hukum Unair itu menyebut apabila pemilik hak sebelumnya tidak memenuhi syarat maka tidak berhak untuk kembali berikan hak baru atas tanah dan bangunannya.

Dalam kasus Grha Wismilak, Agus mengatakan sejak 1980 tanah di Jalan dr Soetomo Nomor 27 sudah menjadi tanah negara.

“Saat itu dipakai oleh Polri sebagai kantor Polres Surabaya Selatan,” ujarnya.

Saat itu, pihak kepolisian yang menguasai tanah sehingga untuk pengajuan SKHGB harus melalui persetujuan kepolisian.

Pakar Hukum Agraria dari Unair menjelaskan kecacatan administrasi dari SHGB Graha Wismilak.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News