Pertanda Buruk bagi Honorer, Masa Kontrak PPPK Tak Disesuaikan Usia Hanya Uji Coba

Kamis, 12 Mei 2022 – 07:34 WIB
Pertanda Buruk bagi Honorer, Masa Kontrak PPPK Tak Disesuaikan Usia Hanya Uji Coba - JPNN.com Jatim
Pengurus FHNK2I Kabupaten Banyuwangi Mohamad Sanur mengungkap fakta terkait masa kontrak PPPK. Ilustrasi. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jatim.jpnn.com, BANYUWANGI - Polemik kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) rupanya masih ada. Hal itu diungkapkan oleh Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kabupaten Banyuwangi, Mohamad Sanur.

Menurutnya, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang mengontrak PPPK tak berdsasarkan usia honorer, tetapi disamaratakan satu tahun.

Yang membuat ironis, kontrak satu tahun itu hanya uji coba sehingga merugikan para honorer. Sebab. sewaktu-waktu kontrak bisa diperpanjang dan bisa juga dihentikan.

Seharusnya, pemda memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mengacu pada masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Sebetulnya, pemda bisa mengambil kontrak yang lima tahun, apalagi kalau usia honorer masih jauh dari batas usia pensiun (BUP).

"Faktanya, pemda mengambil masa kontrak kerja satu tahun, padahal cukup banyak yang usianya masih jauh dari BUP," kata Sanur kepada JPNN.com, Rabu (11/5).

Penyebab pemda memilih kontrak satu tahun harus diselidiki lebih dalam lagi karena ada dugaan beberapa faktor pemilihan hal itu.

Sanur beranggapan anggaran gaji PPPK hanya berlaku satu tahun atau ditransfer pusat lewat dana alokasi umum (DAU) dialihkan ke lainnya oleh pemda.

FHNK2I mengungkap fakta bahwa kontrak PPPK tidak disesuaikan dengan usia honorer ternyata hanya uji coba. Ini jadi pertanda buruk bagi honorer.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News