Gerebek Kontrakan di Surabaya, Polisi Ringkus Kurir Narkoba & Sita 420 Poket Sabu-Sabu

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pria berinisial AS (32), warga Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Sampang yang kedapatan menyimpan 420 poket sabu-sabu siap edar di kontrakannya.
Penangkapan itu berlangsung pada Jumat (21/3) pukul 21.30 WIB di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Sawahpulo Gang Buntu, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami tangkap tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Total keseluruhan seberat kurang lebih 47,864 gram,” kata Suria, Selasa (15/4).
Berdasarkan hasil interogasi, AS mengaku sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial AM yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Barang diterima di kontrakan pada Senin malam, 17 Maret dan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Sudah lima bulan dia bekerja sama dengan AM,” jelas Suria.
AS disebut bertugas sebagai perantara atau kurir.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa, 420 poket sabu dengan berat bervariasi, dua timbangan digital, alat pres plastik, brankas besi penyimpan sabu-sabu, dompet khusus narkoba, ponsel, dan buku catatan transaksi sabu-sabu.
Polisi menangkap pengedar narkoba asal Sampang dengan barang bukti 420 poket sabu siap edar di Surabaya. Total berat sabu-sabu 47 gram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News