Soal Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud MD Bilang Begini

Senin, 25 September 2023 – 16:19 WIB
Soal Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud MD Bilang Begini - JPNN.com Jatim
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JEMBER - Menkopolhukam RI Mahfud MD menyerahkan polemik soal batas usia capres dan cawapres kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Tanggapan itu disampaikan Mahfud seputar uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya mengenai batas usia capres dan cawapres.

"Belum ada putusan. Secara normatif, kami serahkan kepada hakim MK dan kami tidak boleh mengintervensi hakim. Biar saja mereka bekerja," katanya di Jember.

Setelah bersilaturahmi di Ponpes Al Falah Jember, Minggu (24/9) malam, Mahfud mengatakan MK adalah lembaga yang hanya bisa membatalkan aturan kalau salah.

Dia menegaskan bahwa MK tidak boleh punya wewenang untuk membuat atau mengubah aturan.

"Itu standar ilmiahnya (MK) sejak 1920, ketika MK pertama kali berdiri di dunia, yakni di Austria tepatnya. Yang diputus MK itu bukan aturan yang tidak disenangi orang, tetapi yang melanggar konstitusi," ujar Mahfud.

Apabila sebuah aturan tidak melanggar konstitusi, lanjut Mahfud, maka MK tidak boleh membatalkan atau mengubah aturan tersebut karena lembaga yang berwenang dalam hal itu ialah DPR.

"Kalau menyangkut open legal policy, politik hukum yang sifatnya terbuka, MK boleh tidak menerima. Tidak menerima dengan menolak itu sangat berbeda," tuturnya.

Mahfud MD santai menanggapi soal gugatan batas usia dan cawapres. Dia menyerahkan itu kepada hakim MK. Berikut pernyataannya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News