Tim Khofifah-Emil Bantah Tudingan Risma-Gus Hans di Sidang Sengketa Pilgub Jatim

Jumat, 17 Januari 2025 – 21:00 WIB
Tim Khofifah-Emil Bantah Tudingan Risma-Gus Hans di Sidang Sengketa Pilgub Jatim - JPNN.com Jatim
Tim Hukum Khofifah-Emil di Mahkamah Konstitusi dalam rangka sidang sengketa Pilgub Jatim 2024. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Pilgub Jatim nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Jakarta, Jumat (17/1). 

Dalam sidang itu, MK memberikan kesempatan pihak termohon, yakni KPU Jatim dan pihak terkait Tim Hukum Khofifah-Emil untuk menyampaikan eksepsi. 

Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil Edward Dewaruci menyatakan semua dalil gugatan yang disampaikan Risma-Gus Hans tidak punya dasar dan legal standing. 

“Tidak ada dalil yang jelas dan tidak memiliki legal standing. Kami mohon MK menolak semua gugatan dari pemohon (Risma-Gus Hans)," kata Edward tertulis. 

Edward menjelaskan dalam aturan sengketa Pilkada, batas paslon menggugat dengan syarat selisih maksimal 0,5 persen. 

Adapun total suara sah yang ditetapkan KPU Jatim 20.732.592 suara sehingga pengajuan permohonan perselisihan hasil penghitungan suara hanya dapat dilakukan jika terdapat selisih suara paling banyak 0,5 persen x 20.732.592 suara sah atau sama dengan 103.663 suara. 

"Faktanya selisih suara pemohon dengan pihak terkait sebesar 5.449.070 suara sehingga dengan selisih suara yang sangat jauh, sudah dapat dibuktikan pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki legal standing," jelasnya.

Edward juga melihat narasi-narasi pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang digaungkan Risma-Gus Hans tidak tepat sasaran.

Tim hukum Khofifah-Emil ungkap fakta-fakta menohok dalam sidang sengketa Pilgub Jatim di MK.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News