MK Hapus Presidential Threshold, Ruang Politik di Indonesia Lebih Inklusif
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana menilai penghapusan aturan itu sebagai langkah penting membuka ruang politik yang lebih inklusif bagi calon pemimpin bangsa.
"Ambang batas 20 persen sebelumnya membatasi ruang politik bagi kandidat potensial. Akibatnya, calon presiden sering kali ditentukan oleh partai politik, bukan murni atas kehendak masyarakat," ujar Satria, Selasa (2/1).
Aturan baru itu, kata Satria, diharapkan makin membuka peluang bagi calon presiden yang ingin memimpin. Menurutnya, langkah MK menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Namun, dia mengingatkan adanya tantangan baru. Salah satunya adalah potensi meningkatnya polarisasi politik, mengingat setiap partai kini memiliki peluang untuk mencalonkan presiden.
"Demokrasi kita masih dalam proses pendewasaan. Sistem multipartai yang kita miliki memberikan banyak peluang, tetapi membawa tantangan tersendiri, berbeda dengan Amerika Serikat yang hanya memiliki dua partai utama," tuturnya.
Baca Juga:
Satria juga menekankan pentingnya memastikan proses pencalonan presiden mencerminkan kehendak rakyat. Hal itu bisa dilakukan melalui konvensi partai politik atau mekanisme lain yang sesuai dengan UUD 1945.
"Keputusan MK ini harus diterjemahkan dalam undang-undang pemilu yang mendukung inklusivitas. Dengan begitu, pemilu mendatang tidak hanya menjadi ajang bagi elite politik, tetapi benar-benar melibatkan masyarakat luas," kata Satria. (mcr12/jpnn)
Demokrasi Indonesia memasuki babak baru setelah MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News