Oknum Polisi Terduga Pemerkosa Tahanan Perempuan di Polres Pacitan Terancam PTDH

jatim.jpnn.com, PACITAN - Oknum polisi di Polres Pacitan berinisial Aiptu LC terancam dipecat atau dikenakan sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH).
Sanksi tersebut mengancam dirinya karena diduga melakukan pemerkosaan kepada tahanan perempuan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan apabila Aiptu LC terbukti bersalah, dia akan dikenakan sanksi PTDH serta hukum pidana yang akan berjalan setelah sidang etik.
“Secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya,” ujar Jules, Jumat (18/4).
Jules menjelaskan peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada awal April 2025. Saat ini, Aiptu LC telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
Terkait berapa kali Aiptu LC melakukan tindakan kekerasan seksual kepada narapidana perempuan itu, pihaknya masih mendalaminya.
"Saat ini masih berproses, ya," kata dia.
Sebelumnya, oknum anggota polisi di Polres Pacitan diduga memerkosa seorang tahanan perempuan. Pelaku berinisial Aiptu LC itu melakukan perbuatan bejatnya di sel tahanan.
Apabila terbukti memerkosa tahanan perempuan, oknum polisi di Polres Pacitan Aiptu LC dikenakan sanksi PTDH.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News