Menang Putusan MK, Khofifah-Emil Sah Sebagai Gubernur & Wakil Gubernur Jatim

Rabu, 05 Februari 2025 – 08:33 WIB
Menang Putusan MK, Khofifah-Emil Sah Sebagai Gubernur & Wakil Gubernur Jatim - JPNN.com Jatim
Tim Hukum Khofifah-Emil setelah menjalani sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2). Foto: Dok. Tim Khofifah-Emil.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Keputusan itu dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak dinyatakan sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030 .

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan Risma-Gusg Hans tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum.

MK menolak klaim pemohon terkait dugaan manipulasi Sirekap. Hasil penghitungan suara yang sah tetap mengacu pada rekapitulasi manual berjenjang, sehingga tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan.

Terkait tuduhan manipulasi rekap formulir C1, MK menyebut saksi-saksi dari semua pihak telah menandatangani sebagian besar formulir, sehingga tidak ditemukan persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi hasil akhir.

MK juga menolak dalil pemohon yang menyebut tingginya tingkat partisipasi pemilih sebagai indikasi manipulasi.

“Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat perbuatan melawan hukum. Kalaupun ada, jumlahnya tidak signifikan,” jelas Saldi dalam putusannya.

Khofifah-Emil sah menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025–2030.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News