Demi Cari Untung, 3 Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Plasma Konvalesen, Terlalu
Rabu, 27 Oktober 2021 – 16:10 WIB

Ilustrasi darah konvalesen. Foto: Nova Wahyudi/Antara
Usai menangkap Bernadya, aparat kepolisian meringkus Yogi dan Yusuf pada 5 Agustus 2021 di kawasan Jambangan, Surabaya.
Ketiga oknum pegawai PMI tersebut didakwa Pasal 195 UU 36/2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekretaris PMI Jatim Edi Purwinarto mengamini adanya pegawai institusinya yang sedang menjalani persidangan atas kasus jual beli plasma konvalesen.
"Benar, dari Surabaya," sahut dia singkat.
Namun, Edi enggan memerinci siapa-siapa oknum yang terlibat kasus tersebut.
"Detailnya silahkan hubungi PMI Surabaya," tutur Edi. (mcr12/mcr13/jpnn)
Berikut dakwaan JPU Kejati Jatim terhadap terdakwa perkara penjualan plasma darah konvalesen yang merupakan oknum pegawai PMI Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News