Demi Cari Untung, 3 Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Plasma Konvalesen, Terlalu

Rabu, 27 Oktober 2021 – 16:10 WIB
Demi Cari Untung, 3 Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Plasma Konvalesen, Terlalu - JPNN.com Jatim
Ilustrasi darah konvalesen. Foto: Nova Wahyudi/Antara

Usai menangkap Bernadya, aparat kepolisian meringkus Yogi dan Yusuf pada 5 Agustus 2021 di kawasan Jambangan, Surabaya.

Ketiga oknum pegawai PMI tersebut didakwa Pasal 195 UU 36/2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekretaris PMI Jatim Edi Purwinarto mengamini adanya pegawai institusinya yang sedang menjalani persidangan atas kasus jual beli plasma konvalesen.

"Benar, dari Surabaya," sahut dia singkat.

Namun, Edi enggan memerinci siapa-siapa oknum yang terlibat kasus tersebut.

"Detailnya silahkan hubungi PMI Surabaya," tutur Edi. (mcr12/mcr13/jpnn)

Berikut dakwaan JPU Kejati Jatim terhadap terdakwa perkara penjualan plasma darah konvalesen yang merupakan oknum pegawai PMI Surabaya.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News