Sidang Bos SPI Batu Besok, JPU Bakal Sampaikan Tuntutan Maksimal 15 Tahun Penjara

Selasa, 19 Juli 2022 – 21:56 WIB
Sidang Bos SPI Batu Besok, JPU Bakal Sampaikan Tuntutan Maksimal 15 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP), bakal kembali menjalani sidang perkara pencabulan siswinya di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/7) besok.

Agenda sidang ke-20 itu, yakni pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa.

“Tadi sudah ke Batu dan sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut. Jadi, tahapan sidang tinggal baca tuntutan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Mia Amiati, Selasa (19/7).

Berdasarkan uraian JPU, ada perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Julianto.

“Paling utama menurut JPU ialah adanya persetubuhan yang diinginkan oleh Julianto dengan tipu muslihat dirayu diberi kata-kata motivasi pada anak didiknya sendiri,” ujar Mia.

Mia menjelaskan dalam permasalahan itu, hanya ada satu kasus perkara yang disidangkan. Akan tetapi, dalam persidangan, terdapat sembilan orang saksi yang mengalami hal serupa.

“Seperti kasus pencabulan di Jombang, yang diangkat jadi kasus perkara hanya satu, tetapi bisa menghadirkan kesaksian dari korban lain saat di persidangan,” tutur Mia.

Mia mengungkapkan JPU akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjerat terdakwa dengan tuntutan yang berat.

JPU Kejari Kota Batu bakal menyampaikan tuntutan maksimal terhadap bos SPI Kota Batu Julianto Eka Putra.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News