Bos SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

jatim.jpnn.com, MALANG - Julianto Eka Putra selaku terdakwa pemerkosaan sejumlah siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (27/7).
"Sesuai dengan pembacaan tuntutan di persidangan, terdakwa dituntut 15 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Agus Rujito.
Tidak hanya itu, bos SPI Kota Batu itu juga dikenai denda Rp 300 juta dengan subsider enam bulan penjara jika yang bersangkutan tidak membayarnya.
Terdakwa oleh JPU juga dituntut untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebanyak Rp 44 juta karena dinilai telah merugikan secara fisik dan psikis.
"Terdakwa oleh JPU dituntut bayar denda Rp 44 juta kepada korban," tuturnya.
Agus juga menerangkan terdakwa memenuhi unsur bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan persetubuhan yang pada saat itu masih di bawah umur.
"Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 (tentang Perlindungan Anak)," ucapnya. (mcr26/jpnn)
Berikut tuntutan yang ditimpakan kepada Julianto Eka Putra, terdakwa pemerkosaan sejumlah siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News