Demi Cari Untung, 3 Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Plasma Konvalesen, Terlalu
![Demi Cari Untung, 3 Oknum Pegawai PMI Surabaya Jual Plasma Konvalesen, Terlalu - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/08/19/ilustrasi-petugas-medis-memeriksa-kantong-berisi-plasma-konvalesen-dari-pasien-sembuh-covid-19-di-unit-tranfusi-darah-utd-rumah-sakit-pusat-angkatan-darat-rspad-gatot-soebroto-foto-nova-wahyudiantara-53.png)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Rakhmad Hari Basuki mengungkapkan telah membacakan dakwaan untuk Yogi Agung Prima Wardhana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (21/10).
Yogi merupakan salah seorang oknum pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya.
Rakhmad menerangkan terdakwa Yogi memperdagangkan plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien COVID-19 yang tengah memerlukan.
Aksi jual beli itu Yogi lakoni pada Juli-Agustus lalu. Saat itu, memang kasus COVID-19 di Surabaya sedang tinggi-tingginya.
Dalam aksinya, Yogi tak bertindak sendiri, melainkan dibantu dua orang lain, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi.
"Terdakwa dibantu dua orang rekannya yang statusnya sama (terdakwa,red)," ujar Rakhmad, Selasa (26/10).
Aksi Yogi menjual plasma konvalesen itu pun diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim. Caranya dengan, dengan menyamar sebagai keluarga yang sedang membutuhkan plasma darah konvalesen.
Adapun, terdakwa Bernadya ditangkap di Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo pada 4 Agustus 2021.
Berikut dakwaan JPU Kejati Jatim terhadap terdakwa perkara penjualan plasma darah konvalesen yang merupakan oknum pegawai PMI Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News