Terbukti Berhubungan Sesama Jenis dengan 8 Pria, Oknum TNI Ini Dipecat

Kamis, 07 Oktober 2021 – 18:30 WIB
Terbukti Berhubungan Sesama Jenis dengan 8 Pria, Oknum TNI Ini Dipecat - JPNN.com Jatim
Ilustrasi lelaki penyuka sesama jenis. Foto: dok jpnn

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya memutuskan seorang anggota TNI AL bersalah lantaran terbukti melakukan hubungan sesama jenis.

Berdasarkan Surat Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, anggota TNI AL tersebut melakukan hubungan dengan prajurit angkatan bersenjata dan masyarakat sipil.

Terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan pemecatan. Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor: 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya," demikian petikan putusan dikutip dari situs Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, seperti yang dilihat pada Rabu (6/10).

Terdakwa yang namanya dirahasiakan dalam direktori putusan itu terbukti melanggar Pasal 103 Ayat 1 KUHPM. Dia dianggap melakukan ketidaktaatan yang disengaja.

Adapun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, antara lain, terdakwa disebut menjadi Prajurit TNI AL pada 2018 melalui PK Khusus angkatan XXV di Surabaya.

Lalu, terdakwa mengenal saksi kelima yang merupakan anggota di Makassar pada Agustus 2018 melalui platform Instagram. Komunikasi keduanya berjalan intens seiring waktu.

Pada 26 Agustus 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa membuat janji untuk bertemu dengan saksi lima di Hotel Andita Syariah Surabaya (OYO 231) di Jalan Cokroaminoto.

Di tempat tempat tersebut, keduanya melakukan hubungan badan.

Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya memutuskan seorang anggota TNI AL bersalah lantaran terbukti melakukan hubungan sesama jenis.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News