Jan Hwa Diana Makin Terhimpit, Kuasa Hukum Korban Punya Bukti Baru

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polemik penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana masih terus bergulir.
Sebanyak 31 korban telah melaporkan Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4) lalu. Bukti demi bukti telah dikumpulkan oleh kuasa hukum korban untuk menjerat Diana.
Kuasa Hukum korban Edi Kuncoro Prayitno mengungkapkan telah menemukan satu bukti untuk diserahkan ke polisi, yakni tangkapan layar akun Diana Janhwa yang mengunggah sebuah lowongan pekerjaan di Facebook.
Bukan satu kali, unggahan lowongan pekerjaan yang dikirim ke akun Lowongan Kerja Surabaya itu dilakukan sebanyak tiga kali.
“Pada tanggal 14 Desember 2021, 16 Agustus 2022 dan 13 Juni 2023 di laman akun Facebook,” kata Edi di Balai Kota Surabaya, Senin (24/4).
Dalam unggahan itu, pemilik akun Diana Janhwa menyatakan bahwa lowongan pekerjaan yang dia bagikan dengan konsekuensi menahan ijazah asli.
“Di situ (akun Facebook) ditetapkan sejak awal di pengumuman lowongan itu adalah menahan ijazah asli. Artinya, jahat itu sudah muncul,” jelasnya.
Bukti ini bisa menjadi salah satu alasan Jan Hwa Diana diduga melakukan tindak pidana melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42.
Tangkapan layar unggahan akun Facebook Diana Janhwa bisa jadi bukti baru kasus penahanan ijazah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News