Terbukti Berhubungan Sesama Jenis dengan 8 Pria, Oknum TNI Ini Dipecat

f. xxx (sipil) sekali pada awal 2017 di salah satu hotel Surabaya.
g. xxx (sipil) sekali pada Februari 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
h. xxx (Sipil) sekali pada Maret 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Bahwa benar terdakwa mengetahui perilaku homoseksual tidak sesuai dengan kehidupan militer dan beragama. Selain itu, rawan tertular penyakit kelamin HIV/AIDS dan merusak moral, dan disiplin prajurit yang berpengaruh terhadap penugasannya, serta perilaku itu dapat menular kepada korban-korban lainnya," ucap hakim.
Perkara tersebut diadili oleh hakim ketua Kolonel Bambang Indrawan, dengan anggota masing-masing Kolonel Esron Sinambela dan Kolonel Koerniawaty Syarif.
Sementara, Mayor Tri Arianto duduk sebagai panitera. Vonis itu diputuskan pada Rabu (15/9). (mcr13/tan/jpnn)
Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya memutuskan seorang anggota TNI AL bersalah lantaran terbukti melakukan hubungan sesama jenis.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News