Tak Miliki TDG, UD Sentoso Seal Resmi Disegel

Selasa, 22 April 2025 – 14:09 WIB
Tak Miliki TDG, UD Sentoso Seal Resmi Disegel - JPNN.com Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat segel perusahaan Sentoso Seal. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pergudangan perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana resmi di komplek pergudangan Jalan Margomulyo H-14 disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (22/4).

Perusahaan yang diduga melakukan penahanan ijazah kepada mantan karyawannya itu disegel karena tidak memiliki Tak Daftar Gudang (TGD).

Dokumen TDG merupakan kompenen wajib bagi pengusaha pemilik gudang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Selain itu, Sentoso Seal juga melanggar Perda Kota Surabaya nomor 1 tahun 2023 Tentang Perindustrian dan Perdagangan JO Perwali Kota Surabaya nomor 116 tahun 2023.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kapolres AKBP Wahyu Hidayat memimpin jalannya penyegelan.

Sebelum disegel, petugas Satpol PP Kota Surabaya meminta salah satu karyawan yang hadir untuk menandatangani surat persetujuan untuk dilakukan penyegelan.

Setelah itu, petugas memasang dua stiker bertuliskan disegel dan pelanggaran pada pintu utama serta pintu samping.

Selain itu, memasang Satpol PP line berwarna kuning yang melintang sepanjang pintu masuk gudang dan merantai roda pintu gerbang.

Detik-detik perusahaan Sentoso Seal di Surabaya karena tak memiliki TDG
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News