Terbukti Berhubungan Sesama Jenis dengan 8 Pria, Oknum TNI Ini Dipecat

Terdakwa disebut juga pernah melakukan hubungan badan dan oral seks dengan saksi keenam yang dilakukan pada September 2018 sekira pukul 17.00 WIB di kediaman lawan mainnya kawasan Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo.
"Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan Saksi kelima dan saksi keenam. Selain itu, juga pernah melaksanakan homoseks dengan delapan laki-laki," kata hakim.
Delapan orang dimaksud ialah:
a. Saksi keenam, anggota Surabaya sebanyak empat kali di kos-kosan daerah Bungurasih, Sidoarjo dan sekali di Hotel Kemajuan, Jalan KH. Mansyur No.96, Surabaya.
b. xxx (anggota TNI AD berpangkat sersan berdinas di Surabaya, namun tidak diketahui penempatan kesatuannya) sekali di salah satu hotel Surabaya pada Oktober 2018.
c. xxx (Satuan) sebanyak dua kali pada Mei dan Juli 2019 di kos-kosan xxx daerah perumahan TNI AU Bekasi.
d. xxx (TNI AD satuan tidak diketahui) sekali pada Januari 2019 di Jakarta.
e. xxx (TNI satuan tidak diketahui) tiga kali pada Mei dan Juli 2019 di Jakarta.
Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya memutuskan seorang anggota TNI AL bersalah lantaran terbukti melakukan hubungan sesama jenis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News