Jaringan Narkoba Asal Timur Tengah Gunakan Aplikasi Terenkripsi untuk Berkomunikasi

Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan dua buah handphone merek Redmi dan Oppo.
"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp22 miliar," katanya.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Dacosta membeberkan kedua tersangka tersebut berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu-sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F.
"Dua tersangka ini berperan sebagai perantara jual beli sabu-sabu dari tersangka F yang saat ini masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang," beber Robert
Komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi screed, pesan instan.
"Para pelaku memanfaatkan aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi," ucap dia.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya.
"Tersangka mengaku mendapat upah berkisar Rp5-10 juta per pengiriman dan jalur masuk sabu-sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya," kata dia.
Warga Surabaya ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News