Korban Penahanan Ijazah di Surabaya Bertambah, Total Jadi 63 Orang

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menerima total 63 laporan penahanan ijazah. Jumlah tersebut bertambah sejak posko dibuka pertama kali pada Jumat (18/4).
Kadisperinaker Surabaya Achmad Zaini mengungkapkan awalnya, ada 36 laporan, namun hingga Selasa (29/4) jumlahnya terus bertambah menjadi 63.
Dari 63 laporan yang diterima, 47 laporan telah diselesaikan, 15 laporan sedang proses, dan satu laporan dokumennya belum lengkap.
“Alhamdulullah didatangi temen-teman (perusahaan) kooperatif,” kata Zaini, Selasa (29/4).
Zaini menjelaskan rata-rata alasan karyawan yang ijazahnya ditahan karena ada tunggakan utang, kontrak kerja belum selesai, hingga terpaksa resign karena hamil.
“Macam-macam ada yang ada tunggakan. Ada yang ikatan kontrak kerja sekian tahun belum selesai sudah resign, ada yang melahirkan pindah luar kota ikut suami, ada yang tunggakan, tetapi enggak besar,” bebernya.
Baca Juga:
Posko pengaduan penahanan ijazah ini akan dibuka selama tiga bulan ke depan sejak (18/4) untuk menbantu warga mendapatkan ijazahnya kembali. (mcr23/jpnn)
Jumlah korban penahanan ijazah di Surabaya bertambah jadi 63
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News