Polres Tuban Ungkap Peredaran Uang Palsu, Modus Belanjakan Barang di Warung Kelontong

jatim.jpnn.com, TUBAN - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap dua orang pelaku.
Kedua pelaku tersebut ialah AEP (41) merupakan warga Kecamatan Tambakboyo dan AS (29) warga asal Kecamatan Bancar.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tuban Ipda Moh Rudi mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Tambakboyo.
Adapun modus yang dilakukan pelaku dalam mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu itu membelanjakan barang dengan nominal kecil di warung kelontong agar mendapatkan kembalian.
"Kualitas cetakan uang palsu terbilang kasar dan mudah dikenali jika diraba dan dilihat dengan teliti,” ungkap Rudi, Selasa (8/4).
Hasil dari pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku untuk mendapatkan uang palsu sejumlah Rp20 juta, mereka membayar dengan nominal Rp2 juta uang asli yang mereka dapatkan dari Kota Batu.
Saat para pelaku ditangkap polisi, sisa uang palsu yang belum beredar masih Rp3,1 juta.
"Pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Ramadan dengan tergiur untung besar,” katanya.
Polres Tuban menangkap dua pelaku peredaran uang palsu pecahan seratus ribu yang diedarkan saat momen Ramadan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News