Jaringan Narkoba Asal Timur Tengah Gunakan Aplikasi Terenkripsi untuk Berkomunikasi
Selasa, 29 April 2025 – 20:16 WIB

Polda Jatim membongkar jaringan peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 21 kilogram sabu-sabu. Foto: Humas Polda Jatim
Meskipun asal sabu-sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Robert. (mcr23/jpnn)
Warga Surabaya ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News