Jaringan Narkoba Asal Timur Tengah Gunakan Aplikasi Terenkripsi untuk Berkomunikasi

Selasa, 29 April 2025 – 20:16 WIB
Jaringan Narkoba Asal Timur Tengah Gunakan Aplikasi Terenkripsi untuk Berkomunikasi - JPNN.com Jatim
Polda Jatim membongkar jaringan peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 21 kilogram sabu-sabu. Foto: Humas Polda Jatim

Meskipun asal sabu-sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang berada di Timur Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Robert. (mcr23/jpnn)

Warga Surabaya ditetapkan tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News