Polres Ponorogo Tangkap 7 Pengedar Narkoba, 4 di Antaranya Residivis

Sabtu, 26 April 2025 – 11:06 WIB
Polres Ponorogo Tangkap 7 Pengedar Narkoba, 4 di Antaranya Residivis - JPNN.com Jatim
Polres Ponorogo menghadirik tujuh tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu dan pil koplo pada rilis perkara di Mapolres Ponorogo, Jumat (25/4/2025). ANTARA/HO-Prastyo

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Sat Resnarkoba Polres Ponorogo meringkus tujuh orang tersangka pengedar narkoba dan menyita barang bukti sabu-sabu dan pil koplo dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba selama April 2025.

Wakapolres Ponorogo Kompol Gandhi Darma Yudanto mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengungkapan terbesar sejak awal 2025, dengan barang bukti 15,45 gram sabu-sabu dan 24.201 butir pil dobel L.

“Ini pengungkapan besar. Dari tujuh tersangka, di antaranya empat orang residivis kasus serupa,” kata Gandhi, Jumat (25/4).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di Kelurahan Bangunsari, sehingga aparat kepolisian menangkap tersangka RZ dengan barang bukti 0,27 gram sabu-sabu.

Penelusuran kemudian mengarah ke tersangka lain, yakni YY, ES, dan SKR. Polisi menemukan 934 butir pil koplo dari tangan SKR yang mengaku mendapat barang dari DK, RS, dan SGT.

“Total ada tujuh orang kami tahan, dan sebagian besar menyasar pelajar sebagai konsumen. Para tersangka menjual pil koplo dalam paket hemat berisi 20 butir seharga Rp50 ribu,” ujarnya.

Pihaknya memperkirakan ribuan jiwa terselamatkan dari peredaran barang haram tersebut.

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pengedar pil koplo dikenakan Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Polres Ponorogo menangkap tujuh orang pengedar narkoba, yang empat di antaranya merupakan residivis.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News