8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 & 20 Tahun Penjara

Hal tersebut pada akhirnya membuat vonis para terdakwa lebih ringan ketimbang tuntutan JPU.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, bahwa para terdakwa yang bekerja di dalam produksi narkotika, merupakan orang atau yang disuruh melakukan produksi oleh orang bernama Bang Ken dan Koko, sebagaimana daftar pencarian orang," ujar dia.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa IR, RR, HA, FP, DA, AR, dan SS senilai Rp1,6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan enam bulan penjara.
"Terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama satu tahun," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedelapan terdakwa Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan akan berkoordinasi dengan terdakwa dan pihak keluarga untuk menentukan upaya hukum guna lebih meringankan vonis tersebut.
"Kami akan berunding dulu perihal upaya apa saja yang akan kami lakukan," ucapnya.
Guntur menyebut pasal yang dipersangkakan masih terlalu berat karena para terdakwa merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Mereka korban jaringan, saat dipekerjakan juga tidak mengetahui apa-apa kalau tempat itu merupakan pabrik narkoba," kata dia. (mcr12/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menjatuhkan vonis 18 tahun kepada tujuh terdakwa dan satu terdakwa kasus pabrik narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News