8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 & 20 Tahun Penjara

jatim.jpnn.com, MALANG - Tujuh terdakwa kasus pabrik narkoba divonis 18 tahun dan satu tersangka lainnya dijatuhi vonis 20 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang.
"Menjatuhkan pidana 18 tahun dan 20 tahun," kata Hakim Ketua Yoedi Anugrah Pratama saat membacakan putusan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (28/4).
Para terdakwa melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Total ada tujuh terdakwa yang divonis 18 tahun penjara, yakni IR, RR, HA, FP, DA, AR, dan SS.
Adapun untuk terdakwa YC dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Vonis kepada kedelapan terdakwa pada sidang itu lebih ringan daripada tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam agenda persidangan pada Senin (21/4).
Saat itu JPU menuntut ketujuh terdakwa, yakni IR, RR, HA, FP, DA, AR, dan SS dengan pidana penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa YC dituntut hukuman mati.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim menyebut para terdakwa merupakan orang yang bekerja dan disuruh melakukan produksi oleh dua orang yang statusnya masih daftar pencarian orang (DPO).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang menjatuhkan vonis 18 tahun kepada tujuh terdakwa dan satu terdakwa kasus pabrik narkoba.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News