2 Terdakwa Pencurian Disertai Pembunuhan di Malang Divonis 18 Tahun Penjara
jatim.jpnn.com, MALANG - Dua terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, yakni M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) divonis 18 tahun penjara.
Vonis itu diberikan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen saat Wakhid dan Iqbal menjalani sidang di Ruang Cakra, Senin (25/11).
Majelis hakim yang diketuai oleh Nanang Dwi Kristanto menilai kedua terdakwa terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan hingga mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," kata Hakim Ketua Nanang.
Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Pencurian disertai kekerasan yang dilakukan Wakhid dan Iqbal menyebabkan satu orang bernama Sri Agus Purwanto meninggal dunia. Adapun satu korban lainnya, bernama Esther Sri Purwaningasih menderita luka-luka.
Vonis 18 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa ini seusai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda sidang ini juga dihadiri keluarga dan sejumlah tetangga korban yang menunggu di depan Ruang Cakra. Para petugas kepolisian pun mengamankan jalannya agenda tersebut.
Vonis 18 tahun penjara diberikan kepada M Wakhid Hasyim Afandi dan M Iqbal Faisal Amir atas pencurian disertai pembunuhan yang mereka lakukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News